Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sertifikat Tanah di Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Penyidik Polres Sudah Sesuai SOP

    Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sertifikat Tanah di Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Penyidik Polres Sudah Sesuai SOP

    PAMEKASAN - Beberapa waktu lalu telah diberitakan di salah satu media, warga Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan menuding Polisi lamban dalam menangani kasus dugaan pemalsuan Surat Sertifikat Tanah yang dilaporkannya.

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Polres Pamekasan telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai SOP.

    Selain itu penanganan kasus tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Tlanakan ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan melalui mekanisme yang ada.

    Satreskrim Polres Pamekasan tangani kasus tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah, yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Arif Sukamto, 59 Tahun, Pensiunan PNS, warga Dusun Jatijajar,  Desa Palengaan Laok,  Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

    Arif Sukamto melaporkan seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah.

    Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan S.I.K. M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP  Doni Setiawan, S.H. menerangkan bahwa, terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, telah dilakukan rangkaian penyelidikan.

    Pertama, telah dilakukan klarifikasi terhadap 2(dua) saksi.

    Kedua, telah dilakukan undangan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga terlapor.

    Ketiga, telah dikirimkan SP2HP sebanyak 3(tiga) kali.

    Keempat, berkomunikasi dan koordinasi melalui handphone dengan pelapor.

    Kelima, telah diamankan dokumen-dokumen sebagai barang bukti.

    "Sudah didapat keterangan dari para saksi dan alat bukti lain sebagai pendukung proses penyelidikan dan  dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya guna memberikan kepastian hukum, " tambah Kasat Reskrim.

    "Ada hambatan dalam proses penyelidikan kasus ini, karena tidak hadirnya terlapor AS memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik, namun proses hukum tetap berjalan, kita tunggu hasil dari gelar perkara nanti, " tutup AKP Doni.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan...

    Artikel Berikutnya

    HUT Humas Polri, Si Humas Pamekasan Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

    Ikuti Kami