PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers ungkap kasus pemerasan oleh oknum wartawan inisial VR (35th), warga Dsn. Genteng Timur, Kel. Barurambat Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan kepada salah satu Kepala Desa di Kab. Pamekasan.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dan Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, bertempat di Gedung Bhayangkara, Polres Pamekasan, Kamis (1/2/2024).
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan kepada awak media bahwa modus VM dengan cara menakut nakuti korban perihal adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan.
Berawal pada bulan Desember 2023. VR menelepon Kades Somalang lalu mengajak ketemuan namun tidak di respon. Dan setelah itu pada tanggal 31 Januari 2024, tersangka kembali menghubungi korban dengan ancaman akan memberitakan pekerjaan proyek pengaspalan yang ada di Desa Somalang.
“Akhirnya korban mengajak ketemuan di salah satu kafe yang ada di Kabupaten Pamekasan dengan membawa uang yang di minta oleh tersangka sebesar Rp. 4.000.000, - namun oleh tersangka di terima Rp. 3.000.000, -, ” terang Kapolres Pamekasan.
Lanjut AKBP Jazuli Dani Iriawan, pihaknya mengamnkan tersangka beserta barang bukti berupa ID Card Indopers atas nama tersangka inisial VR, dua buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000, -.
Kapolres Pamekasan menambahkan, kasus ini akan terus didalami hingga tuntas, ”jelasnya.
Tersangka VR melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, ayat 1 Sub pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, ”tukasnya.